WahanaNews-Karo | Ratusan masyarakat desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang mengatas namakan kelompok Pattuhan marga Munthe Desa Partibi Lama mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (22/11/2022) dan meminta keadilan terkait lahan usaha tani pengungsi erupsi gunung Sinabung.
"Masyarakat Desa Partibi Lama meminta agar Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tidak menerima bujukan atau rayuan dari Bupati Karo dalam perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ Tentang sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.Copot Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe karena ada kolusi dengan Dandim 0205/TK terhadap lahan sengketa lahan Desa Partibi Lama Hentikan segala kegiatan pengungsi yang bercocok tanam di Lahan Partibi Lama Kecamatan Merek karena belum ada keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengenai sengketa tanah yang sudah disidangkan selama 4 kali," kata orator demo tersebut.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Pukul 11.25 WIB, massa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri, S.H, M.H di pintu Gerbang halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan yang disampaikan massa yang mengklaim sebagai masyarakat Partibi Lama.
"Saya tidak ada Kolusi dengan Dandim 0205/TK mengenai Lahan yang diklaim masyarakat Partibi Lama. Kami tidak ada mendapat Intervensi dari Dandim 0205/TK maupun oleh pihak manapun terkait gugatan perdata yang telah diajukan oleh masyarakat Desa Partibi Lama. Apabila terbukti Pengadilan Negeri Kabanjahe ada intervensi atau kolusi dari Dandim 0205/TK, maka massa silahkan membuat pengaduan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Ketua PN Kabanjahe mengajak masyarakat Partibi Lama untuk mengawal proses pradilan yang sedang berlangsung dan pihaknya akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Disela-sela unjuk rasa warga Desa Partibi Lama, Ketua Pattuhan Marga Munte Desa Partibi Lama, Kaberma Munthe meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menghentikan sementara kegiatan yang ada di lahan yang sedang dalam perkara menunggu kekuatan hukum yang tetap.
"Kami meminta keadilan karena masih luas areal lahan yang masih dapat di bagikan kepada masyarakat pengungsi erupsi Sinabung, selain tanah yang selama ini telah kami usahai dengan bercocok tanam di areal lahan usaha tani yang dibagikan kepada pengungsi Sinabung," katanya.
Setelah ada mediasi antar majelis hakim dan masyarakat desa Partibi Lama mereka sepakat menunggu hasil sidang pada 6 Desember 2022 akan dilakukan mediasi ulang antara pihak tergugat dan penggugat, apabila salah satu pihak tidak hadir akan diambil keputusan oleh majelis hakim PN Kabanjahe. [rum]