WahanaNews-Karo | EG alias Edy (37), terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (21/2/2022).
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan polisi di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 13,93 gram, satu buah timbangan elektrik, satu lembar plastik berkaret merah, satu lembar plastik bening dan uang tunai sebesar Rp 240.000 ditemukan dari kantong celana yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendri Tobing, SH didampingi KBO Iptu Hendrik Tarigan yang disampaikan Kasi Humas, Iptu Sahril Lubis, Senin (21/2/2022) membenarkan adanya tangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Karo berikut barang buktinya untuk diproses hukum dan diduga kuat dia sebagai pengedar,” ujarnya. [rda]