KARO WAHANANEWS.CO, Karo - Seorang pria berinisial DSM (43) warga Desa Payung yang sehari-harinya bekerja sebagai petani terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya DSM ditangkap Satres Narkoba Polres Karo karena terindikasi memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sehingga masuk sel.
Baca Juga:
Apple Janjikan Pabrik Smartphone Mewah di Indonesia dengan Investasi Fantastis
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada hari Senin (9/12/2024) sekira pukul 09:20 Wib dari salah satu rumah di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika," kata Eko.
Baca Juga:
Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Masuk Ke MK hingga Rabu Sore
Dalam penggerebekan ini ditemukan sejumlah barang bukti, satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 gram, 30 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
"Dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna dan dua pipet plastik dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai alat sekop," ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (20/12/2024).
Lanjutnya lagi, setelah diintrogasi, ada lagi yang diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok Magnum yang diselipkan di seng kamar mandi dan 30 plastik klip kosong dan satu pipet berwarna pink dalam sebuah bambu di kamar mandi.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]