Tanah-Karo.WahanaNews.co - Pria paruh baya berinisial MB alias Bulang Teger (60) disedot oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karo terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diamankan, polisi langsung menggeledah dan menemukan barang bukti di saku celananya sehingga Teger, yang merupakan warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, dibawa ke Polres Karo untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Karo AKP Henry D Tobing, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 di Polres Karo, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus sabu-sabu.
Baca Juga:
Metode Undercover Buy dan Control Delivery, Tersangka Penyalahguna Narkotika Gol
"Penangkapan terhadap MB alias Bulang Teger dilakukan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Perkuburan Umum Simpang Desa Singgamanik, Kecamatan Munte Kabupaten Karo," katanya.
Sedangkan sabu-sabu yang diamankan dari tersangka terangnya, berjumlah 6 paket plastik, dengan berat keseluruhan bruto sebesar 97,52 gram.
"MB alias Bulang Teger ini diduga kuat sebagai pengedar sabu sehingga masyarakat resah. Untuk penanganan lebih lanjut, Teger sudah ditahan di Polres Karo dan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Tobing.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
[Redaktur : Hadi Kurniawan]