KARO WAHANANEWS CO Kabanjahe - Terkait diterbitkannya surat pengelayasi oleh Moderamen GBKP tentang Rumah Sakit Umum Daerah[ RSUD] Kabanjahe,Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan tidak pernah menolak ataupun menghambat pengalihan lahan Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Kabanjahe kepada Gereja Batak Karo Protestan [GBKP].
Penundaan yang terjadi disebut semata-mata karena pemerintah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan rumah sakit pengganti telah siap beroperasi.
Baca Juga:
103 Orang Mahasiswa/i Dari FISIP USU Adakan KKN Untuk Lima Kecamatan 11 Desa di Kabupaten Karo
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting,SSTP,MM sebagai tanggapan atas surat pernyataan dan somasi yang dilayangkan Moderamen GBKP terkait pengembalian lahan RSUD Kabanjahe.
Menurut Gelora, Pemkab Karo telah menyampaikan jawaban resmi kepada
Moderamen GBKP dan berharap penjelasan tersebut dapat diteruskan kepada seluruh jemaat melalui Klasis, Runggun, hingga dibacakan dalam Warta Jemaat pada ibadah Minggu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Ketua DPC PKB kota Subulussalam Asmardin;pelantikan Akbar DPC PKB se Indonesia jadi energi baru menuju kemenangan PKB Subulussalam.
"Kami telah membaca surat pernyataan yang beredar dan memandang perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul tafsir yang keliru di kalangan jemaat maupun masyarakat luas. Surat jawaban resmi juga telah kami kirimkan kepada Moderamen GBKP," ujarnya kepada sejumlah wartawan,Rabu [22/7/2026] di Kantor Bupati Karo.
Gelora menjelaskan, belum dilaksanakannya pengalihan lahan bukan karena adanya penolakan dari pemerintah daerah, melainkan karena adanya kewajiban untuk mematuhi sejumlah regulasi.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.