KARO WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
Ridwan Kamil Belum Diperiksa tapi Rumahnya Digeledah KPK, Ini Penjelasannya
Kejahatan dengan modus jebakan yang dilakukan oleh empat pria yang mengaku sebagai anggota Polisi sehingga memeras korbannya bernama Ganda Gurusinga [24] berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Karo.
Keempat pelaku Polisi imitasi itu berinisial PB [39 ] warga Berastagi, YG [37], warga Berastagi, R [39 ] warga Siantar dan RBP [28 ] warga Medan tidak berkutik saat disergap Polisi beneran ketika sembunyi di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo, Senin [10/3/2025 ] sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun kronologis kejadian ini bermula Ganda Gurusinga dihubungi oleh temannya berinisial RBP pada hari Senin [10/3/2025] sekira pukul 04:00 WIB untuk datang dan menemuinya di Penginapan Mandiri dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.
Baca Juga:
Masyarakat Butuh Layanan Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Tanpa curiga,Ganda Gurusinga pun datang ketempat yang ditujukan,begitu sampai RBP langsung mengajaknya kedalam kamar penginapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Setelah korban berada di dalam kamar, tiga orang pelaku lainnya tiba tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian dan salah satu dari mereka langsung
menodongkan pistol jenis softgun ke korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap sehingga tidak berkutik.
Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Pelaku juga memaksa Ganda Gurusinga untuk menghubungi istrinya agar menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah sebagai tebusan agar bisa dibebaskan tapi ditolak oleh istrinya.
Kesal tidak mendapat uang tebusan, para pelaku membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang tapi juga tidak berhasil karena tidak bertemu dengan istrinya dan akhirnya membebaskan Ganda dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan,tapi barang - barang korban tetap disita sebagai jaminan.
Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Tanah Karo dan langsung direspon untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi ini telah diamankan di Polres Karo.
Saat diamankan di Villa Gunung Mas Desa Lau Gendek Kecamatan Dolat Rayat ,keempat Polisi ecek-ecek ini berusaha melawan sehingga anggota kita dari Polres Karo terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas hingga roboh."Ujarnya.
Disambungnya lagi,adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku berupa tas sandang hitam merek Veteza, Handphone merek Realme, dompet merek Eiger,ATM BRI dan KTP atas nama korban.
Uang tunai sebesar 218 ribu rupiah,cincin belah rotan,plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK,topi dinas Polri, Softgun merek Walther.
Keempat pelaku ini sudah ditahan di Polres Karo beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,ketika dites urine,keempat pelaku ini positif mengonsumsi metamfetamin.
Dari perbuatannya,mereka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara."Jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]