KARO WAHANANEWS.CO Naman Teran - Kenekatan HS [43] warga Desa Kutarayat menanam tanaman narkotika jenis ganja yang dilarang Pemerintah di areal rawa - rawa dekat pemukiman warga di Desa Kutarayat Kecamatan Naman Teran menuai petaka.
Akibat ulahnya,HS yang sehari-harinya bekerja sebagai petani fitangkap Polisi dan berurusan dengan hukum sehingga meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Empat Desa Korban Bencana Angin jiPuting Beliung Terima Bantuan Dari Pemkab Karo
Penangkapan HS tidak lepas dari hasil penyeledikan Polisi di desa itu sehingga melakukan penangkapan pada hari Selasa [28/4/2026} sekira pukul 15.00 WIB oleh Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Simpang Empat.
Tanaman ganja yang ditemukan di rawa-rawa itu sebanyak enam batang dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Setelah ditimbang, total berat basah mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan pot plastik warna hitam dan karung yang digunakan sebagai media tanam.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah HS yang tidak jauh dari lokasi,didalam rumah ditemukan potongan ranting diduga ganja dengan berat netto 1,1 gram dalam kondisi lembab.
Baca Juga:
Penyambutan Hari Paskah, Anugerah Farm Adakan Berbagai Perlombaan Shoshannim Cup II
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo Pebriandi Haloh, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat [1] juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.tegasnya, Kamis [30/4/2026] siang di Mapolres Karo