WahanaNews-Sumut | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, pada Minggu (3/4/2022), sekira pukul 12.38 WIB, berhasil membekuk terpidana 2 tahun penjara, Paulina Ginting (48).
Terpidana dibekuk tim dari Apartemen Kalibata City di Tower Gaharu Jakarta Selatan, tepatnya di warung miliknya untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (4/4/2022) malam, mengatakan, Paulina kurang lebih 7 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat dibekuk, terpidana selama ini bersembunyi di apartemen tersebut bersama anaknya.
Diketahui, selama pelariannya Paulina melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City.
Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia / Jalan Karya, Gang Sehati, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan status DPO terpidana tertanggal 24 Agustus 2021.
Paulina terjerat perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina Nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.
"Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.
Dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun.
"Pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," sebutnya.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya alias dieksekusi. [rum]