WahanaNews-Karo | Unit Opsnal Satreskrim telah menangkap seorang laki laki bernama dengan inisial HS (31), warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo saat berada di kedai kopi Sembiring di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Selasa (23/08) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Kedai Kopi Sembiring.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/08). melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, SH, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap HS, dalam kasus perjudian jenis Tolam
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
penangkapan terhadap HS berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskrim, pada hari Selasa (23/08/2022) sekira pukul 20.00 WIB bahwa di Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe tepatnya di Kedai Kopi Sembiring, ada seorang laki laki yang melakukan permainan Judi Togel Malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reakrim langsung memerintahkan personil unit Opsnal untuk melakukan pengecekan, dan setibanya di lokasi yang dimaksud, ditemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam yang kemudian diketahui bernama HS.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa 1 set blok kupon yang berisikan angka tebakan togel malam, 18 lembar kertas rekap, 1 buah pulpen dan Uang Tunai sebanyak Rp 120 ribu, diduga uang hasil penjualan kupon togel malam
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Kemudian petugas langsung membawa HS dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [rum]