“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan." Jelasnya.
Baca Juga:
Dilan ITB 1997, Cerita Baru tentang Cinta dan Gejolak Reformasi
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]