KARO WAHANANEWS.CO Berastagi - Kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian dialami PT BPR NBP 15 Berastagi Jalan Let Jen Jamin Ginting No 15A DII Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi diperkirakan mencapai Rp209.748.000.
Sebab barang yang dicuri oleh tersangka bernama Selfianus Lahagu Alias Raja Lahagu [19] alamat Desa Dahayana Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara/ Gang Pertanian Berastagi beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya,begitu juga sejumlah barang simpanan milik korban, Deyrima Beru Sitepu, ikut dicuri pelaku.
Baca Juga:
Kemenko PMK Luncurkan SMART PMK dan Gelar Penilaian 360 Derajat untuk Perkuat Manajemen Talenta ASN
Hal tersebut diungkapkan Kapolsekta Berastagi AKP Henry Tobing, S.H ,bahwa pelaku ini warga perantau asal Nias Utara dan tinggal sementara di Berastagi sebagai pekerja buruh harian lepas [ Aron]
Kasus pencurian diketahui seorang petugas kebersihan ketika melihat jerjak besi pintu belakang dalam.keadaan rusak sehingga menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba [49] dan pada saat itu hari libur dan kantor pun tutup.
Mendapat informasi, MT.Purba langsung ke TKP dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang."Pelaku beraksi Senin [20/10/2025] lalu sekira jam 01:47 WIB."ujarnya.
Baca Juga:
Sinner Pertahankan Gelar ATP Finals dan Tutup Musim dengan Rekor Fantastis
Setelah dilakukan pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku seorang perantau yang bekerja sebagai aron.
"Setelah beraksi pelaku kabur dan diburon hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan ,Rabu [12/11/2025]."ujarnya.
Saat diamankan,dari Selfianus Lahagu Alias Raja Lahagu disita beberapa barang bukti termasuk telepon genggam, perhiasan dan jam tangan,saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya dan keesokan harinya,Kamis [ 23/11/2025] langsung diboyong menuju Polsekta Berastagi untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara."jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]