Tanah-Karo.WahanaNews.co - PSS (38), warga desa Bandarbaru, kecamatan Sibolangit, kabupaten Deliserdang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan kini harus mendekam di penjara. Hal ini dikarenakan pria tersebut diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo atas kepemilikan narkotika jenis ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, SH kepada wartawan pada Selasa (27/2/2024), PSS ditangkap di pinggir jalan di desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
"Penangkapan terhadap PSS ini berawal dari informasi terkait kepemilikan ganja yang dimilikinya. Hasil dari penangkapan ini adalah diamankannya ganja kering yang meliputi daun, ranting, dan biji seberat netto 400 gram," katanya.
Lebih jauh terangnya, saat penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau. Ganja tersebut dibungkus di dalam sebuah goni berwarna putih dan plastik assoy warna biru, lalu disimpan di dalam jok sepeda motor yang ditungganginya.
"Dari hasil interogasi, PSS mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Saat ini PSS sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dengan dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup AKP Henry.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
[Redaktur : Hadi Kurniawan]