Selain itu, bangunan RSUD Kabanjahe saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo sehingga proses pengalihannya harus melalui prosedur administrasi, termasuk memperoleh persetujuan DPRD.
"Kami tidak mungkin memindahkan layanan kesehatan jika pembangunan RSUD baru belum selesai dan belum siap beroperasi. Hal ini demi menjamin keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo," tegasnya.
Baca Juga:
103 Orang Mahasiswa/i Dari FISIP USU Adakan KKN Untuk Lima Kecamatan 11 Desa di Kabupaten Karo
Gelora juga memastikan Pemkab Karo telah memberikan jawaban resmi atas somasi yang disampaikan kuasa hukum Moderamen GBKP.
Di sisi lain, pembangunan RSUD baru yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, Kecamatan Kabanjahe, hingga kini belum rampung. Proyek yang mulai dibiayai melalui APBD sejak 2023 tersebut mengalami kendala akibat efisiensi anggaran daerah pada 2025 sehingga target penyelesaiannya bergeser.
Untuk mempercepat pembangunan, Pemkab Karo kini mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Ketua DPC PKB kota Subulussalam Asmardin;pelantikan Akbar DPC PKB se Indonesia jadi energi baru menuju kemenangan PKB Subulussalam.
"Kami terus berupaya mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Menteri Kesehatan bahkan telah menyurati Presiden untuk memohon dukungan percepatan pembangunan RSUD Karo. Prosesnya masih berjalan dan hingga kini tidak ada penolakan," kata Gelora.
Pemkab Karo berharap seluruh pihak, termasuk Moderamen GBKP dan jemaat, dapat memahami kondisi tersebut serta bersama-sama mendukung percepatan pembangunan rumah sakit baru.
Gelora juga menegaskan bahwa Bupati Karo memiliki kedekatan dengan GBKP sebagai jemaat aktif yang selama ini turut berkontribusi bagi perkembangan gereja.