KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai adanya dugaan tidak tepat sasarannya alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara di Medan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] menyampaikan klarifikasi sebagai berikut, bahwa alokasi CSR berlandaskan kesepakatan forum CSR dan prinsip pendidikan berkualitas
penyaluran dana CSR sebesar Rp 2 miliar dari beberapa perusahaan di Kabupaten Karo merupakan hasil kesepakatan melalui Forum CSR Kabupaten Karo.
Baca Juga:
APPUHK dan BNI Jalin Kolaborasi Tingkatkan Literasi Keuangan Petani dan Pelaku Usaha Hortikultura Karo.
Penetapan program beasiswa ini adalah bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Karo melalui akses terhadap pendidikan unggul dan berkualitas. SMA Unggul Bina Kasih Nusantara (BKN) di Medan dipilih karena telah terbukti memiliki kualitas pendidikan tinggi dan kompetensi akademik yang unggul.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bappeda, sejak awal telah ada kesepakatan para pemilik dana CSR untuk mendukung program beasiswa pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forum CSR telah mengirimkan surat resmi kepada tiga SMA unggulan yaitu SMA unggul Taruna Nusantara,Bina Kasih Nusantara dan
SMA Unggul DEL sebagai calon mitra program beasiswa.
Ketiganya merespons secara tertulis,namun, hanya SMA Unggul Bina Kasih Nusantara yang pada saat itu masih membuka proses penerimaan siswa baru,hal inilah yang menjadi dasar kelanjutan kerja sama, yang kemudian dituangkan dalam MoU dan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program.
Baca Juga:
Kisah Awal Westeros: HBO Umumkan Tanggal Tayang dan Detail Serial ‘A Knight of the Seven Kingdoms'
Penerima beasiswa adalah anak-- anak berprestasi asal Kabupaten Karo,kesepuluh orang siswa yang menerima beasiswa sepenuhnya adalah putra-putri asli Kabupaten Karo, berasal dari berbagai SMP di wilayah Kabanjahe dan Berastagi. Ini menunjukkan bahwa program CSR tetap diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan masa depan masyarakat Karo, khususnya di bidang pendidikan.
Sasarannya bukan lokasi sekolah semata, tetapi subjek penerima manfaat, yaitu anak-anak berprestasi dari Karo.
Setelah seluruh proses seleksi dan administrasi selesai, termasuk penandatanganan MoU dan pelengkapan dokumen hukum, barulah dilakukan pengiriman 10 siswa terbaik dari Karo untuk melanjutkan pendidikan di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
CSR tidak harus terbatas secara geografis, tetapi fokus pada manfaat nyata bagi masyarakat lokalDalam pelaksanaan CSR, perusahaan memiliki kebebasan yang diatur melalui SOP internal masing-masing dan dikoordinasikan melalui Forum CSR. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan menekankan kontribusi terhadap masyarakat sekitar, namun tidak membatasi bentuk kontribusi hanya dalam batas wilayah geografis sempit.
Fokus utama tetap pada pemberdayaan masyarakat lokal. Beasiswa pendidikan adalah salah satu bentuk pemberdayaan paling strategis untuk masa depan.
Pemkab Karo tidak mengintervensi alokasi CSR, hanya memfasilitasi koordinasi program yang berdampak,
Pemerintah Kabupaten Karo tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan dana CSR perusahaan secara sepihak.
Peran Pemkab hanya sebagai fasilitator dan pembina Forum CSR agar program-program tanggung jawab sosial perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.