Tanah-Karo.WahanaNews.co - Dua pria dewasa, SKM (49) dari Kecamatan Berastagi dan SWD (53) dari Kecamatan Kabanjahe, telah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Karo di dua lokasi yang berbeda karena dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H., menginformasikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (1/6/2024) dan diumumkan kepada pers pada Kamis (6/6/2024) di Polres Karo.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"SKM ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, sekitar pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti 8 ampul ganja dengan berat bruto 10,1 gram, yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam di dalam jaketnya, serta sebuah HP Samsung dan uang tunai Rp30.000," ujarnya.
"SWD ditangkap di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi, dengan barang bukti 7 ampul ganja berat bruto 8,6 gram dalam plastik, sebuah HP Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp100.000," imbuhnya.
Sambungnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam edar gelap ganja saat diinterogasi. Mereka kini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Aek Kanopan
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]