Kasat Reskrim menambahkan, kronologi kasus ini bermula ketika warga bernama Mahmud Barus menemukan sesosok mayat tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang, di belakang area pemakaman Islam Jalan Lingkar Kabanjahe,Minggu [5/10/2025] sekira jam 10:15 Wib ketika hendak memancing ikan.Penemuan tersebut langsung dilaporkannya ke warga dan fiteruskan ke Polres Tanah Karo, dan setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sozisokhi Lase, warga asal Nias yang tinggal sementara di Kabanjahe.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, diketahui korban meninggal akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka. Saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Dorna Umumkan Kalender MotoGP 2026: GP Brasil Kembali, Mandalika Tetap Jadi Magnet Asia
Lebih lanjut, AKP Eriks menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan apabila ditemukan unsur lain selama penyidikan." jelasnya
[Redaktur: Hadi Kurniawan]