WahanaNews-Karo | Terkait meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo, Bupati Karo, Cory S. Sebayang memberlakukan larangan penggunaan ruang serba guna (Jambur) mulai tanggal 1 Maret sampai 15 Maret 2022.
Para pengusaha ruang serba guna, pengusaha hotel, pengelola objek wisata diimbau untuk mengurangi kapasitas di fasilitas umum maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Terkait bidang pendidikan, sekolah akan ditutup untuk wilayah Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi sehingga diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dalam hal ini, warga meminta Bupati Karo, Cory S. Sebayang agar tegas dan bijaksana dalam membuat keputusan.
“Kiranya jangan pilih kasih, jika sudah diumumkan ke tengah-tengah masyarakat, jalankan dengan baik,” pintanya.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Pelanggan Bisa Hitung Estimasi Layanan Secara Mandiri
Lanjutnya, warga berharap beberapa petugas kesehatan ditugaskan di tempat wisata sebab wisatawan umumnya datang dari luar Kabupaten Karo.
Sehubungan ditutupnya fasilitas umum khususnya ruang serba guna yang bisa digunakan untuk acara pernikahan, membuat beberapa warga merasa kecewa.
“Undangan sudah diedarkan kepada seluruh tamu undangan, tapi jambur tidak bisa digunakan sehingga kami pihak keluarga belum dapat solusi, apakah bisa dibantu sama gugus tugas," ujarnya. [rda]