WahanaNews-Karo | Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus perjudian tahun 2022 dari Januari hingga Agustus, di Mapolres Tanah Karo, Jum’at (19/08/2022).
Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, SH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP J M Napitupulu, SH, beserta Kanit Reskrim jajaran Polres Tanah Karo.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Waka Polres, menjelaskan sejak awal tahun 2022 hingga saat ini sudah sebanyak 43 kasus perjudian yang dilakukan penindakan.
“Dapat saya sampaikan, periode Januari sampai Agustus sudah 43 kasus tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Baik dari Satreskrim Polres Tanah Karo, maupun dari Polsek semuanya melakukan penindakan,” Ujar Aron.
Dijelaskan Aron, adapun jenis perjudian yang diamankan terdiri dari perjudian Togel, dadu, hingga permainan ketangkasan jenis ikan-ikan. Dimana jenis ketangkasan sebanyak empat kasus, dadu tiga kasus, sedangkan untuk judi jenis togel sebanyak 36 kasus.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dari puluhan kasus ini, dijelaskan Aron jika pihaknya turut mengamankan puluhan pelaku. Sedangkan untuk barang bukti yang disita, berupa beberapa mesin judi jenis ikan-ikan, puluhan alat judi togel dan dadu, serta uang senilai jutaan rupiah. Khusus untuk selama sepekan terakhir, Aron mengungkapkan jika jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus.
“Dari awal tahun sampai sekarang, kita terus melakukan penindakan kepada semua jenis tindak perjudian,” katanya.
Lebih lanjut, Aron menjelaskan dari seluruh kasus ini di antaranya 31 kasus sudah memasuki tahap P21, sementara 13 kasus lainnya dalam proses sidik.