KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Nico Purba [29] warga desa Pangalnua. kecamatan Raya Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai supir bus angkutan Sepadan jurusan Kabanjahe Siantar kini dalam pencarian pihak Polres Karo.
Pasalnya Nico terjerat kasus pemerkosan yang dilakukannya terhadap penumpangnya,berinisial MN [ 19] warga Desa Parbuluan III Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi didalam bus tersebut sehingga kasusnya dilaporkan ke Satres UPPA- PPO Polres Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 604 / XII / 2025 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 27 Desember 2025 atas tindak pidana pemerkosan.
Baca Juga:
Tim Posko ESDM Tinjau Makassar, Ketersediaan Energi di Sulawesi Dipastikan Aman
Dijelaskan Kasatres UPPA- PPO Polres Karo Iptu Agustina Parhusip,SH,MH, kejadian itu dialami korban, MN pada hari Kamis [25 /12/2025] ketika hendak pulang dari Siantar menuju rumahnya di Dairi dengan menaiki Bus Sepadan yang disupiri oleh Nico Purba.
Selama perjalanan Nico Purba berkata sopan dan lemah lembut terhadap korban sehingga MN tidak ada rasa curiga terhadap supir bus itu.
Sebelum sampai disimpang tiga Merek, Nico Purba berkata,jangan turun di Merek berbahaya kalau hendak melanjutkan perjalanan ke Dairi , turun di Kabanjahe saja, bahaya di Merek katanya kepada MN.
Baca Juga:
Program “Cahaya Kebahagiaan” Danantara dan PLN Jangkau Ribuan Pelajar di Kalbar, Sultra, dan Papua Selatan
Adanya ucapan itu, korban melanjutkan perjalanan dan turun di Kabanjahe untuk mencari bus menuju Dairi. Sesampainya di Kabanjahe ,Nico Purba turun dan menyuruh korban menunggu didalam mobil sambil berkata ."Tunggu saja didalam mobil, aku makan dulu,nanti datang Bus Sampri Ke Dairi".
Tidak berapa lama datang bus Sampri dan Nico mendatanginya dan berbicara dengan supir, kemudian dia mendatangi korban, mengatakan,bahwa bus itu sudah penuh,nanti ada yang turun di Merek jadi biar kita ikuti dari belakang katanya kepada korban.
Tidak lama kemudian mereka mengikuti bus dari belakang, sesampainya di Simpang jalan ke SMK Merek,Nico membelokkan mobil,dan saat itu Maryana hendak mengangkat panggilan telefon dari Bapaknya dan tersangka langsung menarik HP yang digenggam Martana.
Disaat itu Maryana sudah mulai curiga dan sempat mempertanyakannya " Kenapa kita keesini,minta HP ku,tapi tersangka langsung mengantongi HP korban sambil berkata " Kalau mau lari,larilah kau keluar kau dari mobil ini" ancamnya.
Begitu saya turun dari mobil dan berlari, tersangka menarik saya sehingga saya terjatuh kedalam jalan berlumpur hingga saya menjerit minta "Tolong" dan tidak ada yang mendengarnya.
Pada saat itu tersangka berkata "Kukasih kau pilihan ,Kau layani aku atau kubunuh kau" ancam pelaku lagi.
Karena ketakutan,Maryana Nainggolan berusaha lari,tapi tersangka mencekiknya dan sempat melawan,fisitu Nico Purba memukul kepala Maryana Nainggolan hingga lemas minta ampun sehingga Nico melepaskan cekikannya.
Nico berkata "Layani dulu aku,kalau enggak kubunuh kau"dan mendorongnya kedalam bus Sepadan itu sambil menyuruh saya membuka baju hingga tinggal memakai BH,juga menyuruh membuka celana saya.
Sempat saya meminta agar jangan di perkosa ,namum dia tetap memaksa.
"Saya diperkosanya didalam mobil tersebut,setelah itu saya diantarnya ke Simpang tiga Merek dan menurunkan saya di loket bus Himpak dan.mengembalikan HP saya" MN.
Sesampainya ditempat korban turun dan abangnya MN datang untuk menjemputnya,disitu dia menceritakan apa yang dialaminya.
Seperti bak disambar petir, keluarga MN tidak terima sehingga melakukan keterminal Parluasan Siantar dan bertemu dengan tersangka,tapi tidak ada titik temu sehingga kasusnya dilaporkan ke Polres Karo.
Adanya laporan korban,Unit Satres PPA dan PPO Polres Karo langsung menindak lanjutinya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka hingga dilakukan pencarian kebeberapa wilayah ,tapi tidak ditemukan sehingga dan surat Daftar Pencarian Orang[ DPO] diterbitkan "Diminta pelaku agar secepatnya menyerahkan diri dan tetap dikejar " Tegas Kanitres PPA- PPO Polres Karo Iptu Agustina Parhusip,SH,MH didampingi Siti Zaima Batubara.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]