KARO WAHANANEWS.CO
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional [ ATR/BPN ] Nusron Wahid dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pimpin rapat koordinasi Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Paus Baru Tak Digaji, Vatikan Tanggung Semua Kebutuhan
Acara ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan,Rabu [ 7/5/2025] turut serta dihadiri Bupati Karo Antonius Ginting didampingi Kepala OPD Pemkab Karo.
Rapat ini menjadi forum strategis dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan di Sumatera Utara,
termasuk di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Pemkab Karo Dan Dinas Terkait Gelar Penyusunan RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2025–2029.
Salah satu isu krusial yang dibahas ialah pemanfaatan lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare yang kini berstatus tanah negara bebas.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tanah tersebut akan dijadikan target objek reforma agraria, dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
"Ini akan kami rapatkan secara khusus dengan Gubernur dan para Bupati, termasuk Bupati Karo, untuk memastikan agar tanah dimanfaatkan dengan seadil-adilnya," ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tentang kerja sama bidang pertanahan.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo Antonius Ginting, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih.
Nota Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan di Kabupaten Karo.
Ruang lingkup kerja sama mencakup percepatan pendaftaran tanah aset pemerintah daerah, integrasi data pertanahan, penyusunan peta integrasi perpajakan dan pertanahan, pemanfaatan data pertanahan untuk PBB dan BPHTB, pencegahan dan penanganan konflik pertanahan, serta dukungan sarana dan prasarana.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen bersama yang telah dibangun antar instansi terkait. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat ini juga dihadiri seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara dan membahas target percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara. Dari total 4 juta hektare tanah, sekitar 2 juta hektare atau 54 persen belum tersertifikasi.[ FS-Ring]