KARO WAHANANEWS.CO.Berastagi -Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo tangkap dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Berastagi Kabupaten Karo.
Kedua tersangka berinisial AG (24), warga Desa Lingga Julu Kecamatan Simpang Empat, dan RS (50), warga Desa Cinta Rayat, Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo ditangkap, Jumat [15/8/2025] sekira pukul 13:15 Wib di kawasan Pajak Roga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Baca Juga:
emerintah Alokasikan Rp6,3 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Nusantara 2026
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T didampingi Kasi Humas IPTU Pedoman Maha menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Rejeki Sitepu kehilangan sepeda motor yang diparkir di belakang rumah orang tuanya.
Setelah laporan diterima dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan para pelaku di sekitar Pajak Roga Berastagi sehingga Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik,S.H. bersama unit Reskrim Polsek Berastagi.langsung ke TKP mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu [16/8/2025] pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lanjutnya lagi,dari pelaku , petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X NF100D warna hitam, yang merupakan milik korban Rejeki Sitepu.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Rp57,7 Triliun Disiapkan untuk Program 3 Rumah
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai pasal 363 KUHPidana ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara."ujarnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]