KARO WAHANANEWS CO. Kabanjahe -Unit I Satres narkoba Polres Karo geledah salah satu rumah kontrakan di Jalan Sikki Gang Sayang Kelurahan Ging Negeri Kecamatan Kabanjahe,Rabu [ 8/4/2026] dini hari terkait kasus narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, Polisi mendapati empat orang pria didalam rumah itu yakni, FG [30],DK [31],EF [37] dan YZ [ 22] dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 47 gram ganja lembab dan 27 gram ganja kering .
Baca Juga:
Meutya Hafid: Konektivitas Digital Harus Berdampak Nyata di Sekolah dan Puskesmas
Adanya temuan itu ,keempat orang tersebut langsung digiring Polisi menuju ruang unit Resnarkoba untuk dimintai keterangannya masing- masing.
Dari hasil introgasi ,Polisi melakukan pengembangan sehingga terungkap,bahwa ada ganja yang ditanam di kawasan perladangan perbatasan Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.
Dilokasi itu,Polisi menemukan 75 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan tinggi 35 hingga 150 centi meter dengan total berat 650 gram yang disembunyikan diatas tumpukan kayu.
Baca Juga:
ATR/BPN Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi, Aher Beri Dukungan
Informasi yang diperoleh di Polres Karo,Sabtu [18/4/2026] bahwa keempat tersangka telah diamankan di Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut begitu juga barang bukti ganja turut disita sebagai barang bukti.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]