Tanah-Karo.WahanaNews.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial BS alias Tonang (51) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan saat Tonang sedang mangkal di salah satu pakter tuak di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Setelah diinterogasi, Tonang mengakui bahwa ganja yang ditemukan di dalam kantong celananya seberat netto 15,25 gram merupakan miliknya. Polisi juga menemukan 19 paket ganja siap edar dari hasil penggeledahan.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah Tonang yang berada di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 22 paket ganja dalam plastik berwarna putih seberat netto 17,59 gram. Selain ganja, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 268.000 yang diduga hasil penjualan ganja.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H., mengatakan bahwa Tonang merupakan target operasi polisi karena ditengarai sebagai pengedar ganja. Penangkapan Tonang telah dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari sebelumnya. Tonang langsung dibawa ke Polres Karo untuk diproses hukum.
Akibat perbuatannya, Tonang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Demikian Casat Narkoba mengutarakan informasinya kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]