KARO.WAHANANEWS.CO, Kabanjahe – Polres Karo ringkus sindikat perdagangan anak perempuan untuk prostitusi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Polres Karo sudah menetapkan jadi tersangka tiga orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu seorang perempuan dewasa, NSS (26) dan dua lelaki yakni AM (29) dan RS (30).
Disebutkan Kasat Reskrim Karo AKP Rasmaju Tarigan, kasus ini terungkap dari korban TPPO untuk prostitusi, seorang putri belia PN (13) dan ibunyi ke Polres Karo, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
PN berhasil melarikan diri, yang telah sekira sebulan menghilang lantara dan disekap oleh ketiga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gang Gelva, Kota Kabanjahe.
“Kami masih terus mengembankan kasus ini, supaya terungkap sejelas-jelasnya,” ujar AKP Rasmaju kepada wartawan di Mapolres Karo, Jalan Veteran, No.45, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025).
Selain ketiga pelaku TPPO ini, Polres Karo juga menangkap seorang lelaki dewasa pedofilia pembeli korban prostitusi ini yakni RG (27). Miris, RG disinyalir adalah pekerja pelayanan hukum di kegiatan gerejawi di Kabanjahe.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Dijelaskan Tarigan, ketiga tersangka ini, dijerat pidana dengan Pasal 83 dan Pasal 88 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Literasi hukum dari kutipan langsung UU ini adalah, Pasal 83, yaitu “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Kutipan Pasal 76F adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”.
Pasal 88 yakni “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Pasal 76I yakni “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
Disebutkan Rasmaju Tarigan, kepada CG, pengguna jasa prostitusi anak jaringan NSS ini, oleh Polri dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Literasi, kutipan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 82 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]