Rapat Paripurna Bersama DPRD Karo, Bupati Sampaikan Persetujuan Ranperda Tentang APBD Tahun 2023
WahanaNews-Karo | Sidang Paripurna anggota DPRD Karo bersama Bupati Karo Cory S. Sebayang dan Forkopimda serta OPD Pemkab Karo, Senin (28/11/2022) sekira pukul 15 00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe sempat molor beberapa jam.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Aturan rapat dimulai dari pukul 10.00 WIB, namun dilaksanakan pukul 15.00 WIB yang hanya dihadiri oleh anggota Dewan terhormat berkisar 20 orang saja.Padahal jumlah anggota DPRD Karo sebanyak 35 orang, sehingga tampak kursi dewan banyak yang kosong.
Molornya jam sidang itu membuat beberapa OPD yang ikut rapat merasa kecewa karena wakil rakyat itu hanya membuat janji, tapi tidak pasti.
"Kami dari pukul 10.00 WIB sudah sampai di gedung ini sesuai dengan janjinya,namun baru sekarang pukul 15.00 WIB baru dimulai rapat. Kalau tadi kami tau jam segini dimulai, kan bisa kami selesaikan tugas kami di kantor masing-masing," ujarnya Kesal.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Namun isi dari penyampaian tentang pendapat akhir dari Fraksi itu telah menetapkan 4 hal dalam persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2023 tentang persetujuan bersama.
Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD Karo, Sadarta Bukit, SE dan Davit Kristian Sitepu, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo dan DPRD Karo dan dibacakan oleh Sekretariat DPRD Karo Rutina.
Bupati Karo Cori. S. Sebayang dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Karo atas kerjasama dan pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi.
"Kita telah melakukan persetujuan bersama atas Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023," ujar Bupati.
Sesuai amanat pasal 112 Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah yang menyatakan bahwa rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.
Sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten Kota tentang APBD untuk evakuasi sebelum ditetapkan oleh Bupati. Hasil evakuasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan Rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai Dasar Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
"Harapan Kita seluruh tahapan-tahapan hingga Penetapan tersebut dapat kita lakukan tepat waktu paling lambat 31 Desember 2022 sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita cenangkan di tahun 2023 akan datang," jelas Bupati Karo akhir pidatonya. [rum]