KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe -Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Karo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karo, Senin [6/7/2026].
Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas adalah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.
Baca Juga:
Dihantam Tekanan Likuiditas, Perusahaan Kaesang Pangarep Ajukan Restrukturisasi Utang
"Dunia usaha tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati.
Bupati Karo berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo dapat bersinergi dalam pembahasan agar menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan sesuai aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, Unsur Forkopimda, Ketua PN Kabanjahe, Danyonif 125/Simbisa, Sekda Kabupaten Karo, para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan OPD, Direktur BUMD.[ FS- Ring]
Keterangan gambar: Pemkab Karo dan DPRD Karo seusai rapat dan penandatanganan berita acara pembahasan.[ Foto/Ist]