WahanaNews-Karo | Pintu pagar PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang berada di Puncak 2000 Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah diduga dirusak oleh sekelompok orang.
Pengerusakan pagar besi dengan ukuran lebar meter dan tinggi 2,5 meter, sedangkan tanah yang dipagar oleh PT. BUK itu telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 yang luasnya sekitar 89,5 hektar dan kasusnya pun dilaporkan ke Polres Karo.
Baca Juga:
Mayat dalam Tas di Karo: Dua Polisi Terlibat, Pelaku Utama Minta Bantuan
Adanya kasus pengerusakan itu, PT. BUK melalui Kuasa Hukumnya, Aslia Rubianto Sembiring, SH, MH langsung melaporkannya ke Polres Karo dengan Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor Lloyd Ginting dan kawan-kawan dengan melawan hukum Undang-undang pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.
Dimana sebelumnya telah dilakukan pertemuan sehingga ada kesepakatan yang dilaksanakan pada Tanggal (18/4/2022) lalu di Aula Pur-Pur Sage Polres Karo yang langsung dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar, SiK.
Pada pertemuan itu diminta agar
agar masing-masing pihak dari masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah maupun Pihak PT. BUK agar menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
Aslia Rubianto Sembiring menjelaskan pada pertemuan di Pur-Pur Sage, Polres Karo itu turut dihadiri Lloyd Ginting, Bahagia Ginting, Simon Ginting turut membubuhkan tanda tangan kesepakatan masing-masing.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.00 WIB berawal pada saat itu sejumlah karyawan PT BUK melakukan monitoring Puncak 2000 di Siosar.
“Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pintu pagar milik PT BUK sehingga karyawan PT. BUK melaporkannya secara resmi ke Polres Karo. Kejadian itu diketahui sektar pukul 09.00 WIB oleh karyawan PT BUK, Barus dan Edy dan langsung dilaporkan ke Polres Karo," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Ditambahkannya lagi, bahwa PT.BUK telah memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Lloyd Ginting dan kawan kawan dalam perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.