WahanaNews-Karo | Petugas penjaga pintu utama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe gagalkan penyeludupan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 296,84 gram. Narkoba golongan I itu ditemukan di pintu gerbang masuk Rutan di letakan pemiliknya.
Temuan itu langsung dilaporkan petugas Rutan kepada Karutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti, SPd, MH dan berkordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Henry D. Tobing, SH
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kemudian Karutan dan Kasat Resnarkoba Polres Karo langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV, dari hasil rekaman bahwa terlihat adanya satu bungkus plastik yang diantar oleh dua orang yang mengendarai kendaraan sepeda motor.
Dari hasil rekaman, Sat Resnarkoba Polres Karo langsung melakukan olah TKP dan mengintrogasi seorang warga binaan Rutan tersebut berinisial PKS. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Sat Resnarkoba langsung menjemput dua orang warga binaan ke dalam Rutan Kelas II B Kabanjahe berinisial RAN. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Karo menetapkan tiga orang warga binaan Rutan Kelas II B kabanjahe yakni, PKS, RAN dan CF sebagai tersangka.
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Aron T. Siahaan, Kasat Resnarkoba AKP Henry. D. Tobing, Karutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti, Spd, MH dan S. Barus memaparkan kronologi temuan sabu itu kepada wartawan, Jumat (1/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB di aula Pur-Pur Sage Polres Karo.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Menurut Kapolres Karo, dari data yang diperolehnya dari pihak Rutan, bahwa seorang warga binaan bertugas sebagai tamping kebersihan, diduga kuat bekerja sama dengan pelaku. Sedangkan dua orang yang mengantar sabu ke depan pintu Rutan dengan mengendarai sepeda motor sudah diketahui identitasnya dan saat ini dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Taput ini menjelaskan, dari kasus ini, bahwa RAN sebagai pengendalinya dan kaki tangannya HP dan PKS dan Orang luarnya CF, apakah nantinya sabu itu diedarkan didalam Rutan atau keluar dan ini masih didalami dan terus dilakukan pengembangan.
“Para tersangka ini di tahan dalam Rutan dengan kasus yang berbeda," jelas Kapolres Karo.
Sementara Karutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti mengatakan kasus ini sepenuhnya telah diserahkan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Karo, sedangkan bagi tamu yang hendak membesuk langsung digeledah dan segala barang bawaan langsung diperiksa. [rum]