WahanaNews-Karo | Kelakuan bejat orang tua yang satu ini tidak pantas ditiru, pasalnya WZ (48) warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, tega memperkosa (Merudapaksa) dua putri kandungnya sendiri.
Kedua kakak beradik yang bernasib malang ini berinisial PZ (19) dan SZ (14) keduanya bekerja sebagai buruh tani.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Kapolres Karo, AKBP Rony Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP JM.Napitupulu, SH dan Kanit PPA Aipda Jonatan Karo-Karo, SH membenarkan adanya kasus tersebut kepada wartawan saat mengelar paparan di
Mako Polres Karo, Rabu (11/5/2022).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi: LP /B/379/V/2022/SPKT/Polres Karo Tanggal 10 Mei 2022 atas nama pelapor UZ.
Usai menerima laporan tersebut, Polres Karo langsung ditindak lanjuti dan menangkap tersangkanya tak lain orang tua korban sendiri. "Kejadian ini diketahui pada hari Rabu (4/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB," ujar Kapolres Karo.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota
Motif yang dilakukan pelaku WZ, ia masuk kedalam kamar tidur korban pada tengah malam disaat kedua korban sedang tertidur lelap dan pelaku melakukan persetubuhan kepada kedua korban secara bergantian sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2018.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap WZ, polisi langsung ditahan dan dimasukkan kedalam penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu potong baju berwarna merah muda.