Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang ibu rumah tangga berinisial SWT (47), warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karo. Wanita paruh baya ini nekat menjual barang terlarang berupa narkotika jenis ganja sehingga berurusan dengan pihak berwajib dan masuk penjara lagi.
Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Henry DB. Tobing, membenarkan adanya penangkapan terhadap wanita terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. "Tersangka berinisial SWT ditangkap saat berada di pinggir Jalan Penghasilan Pajak Lama Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo," ujarnya, Kamis 18 Juni 2024.
Baca Juga:
Terungkap, Kunci Kesuksesan Anak Ada pada Sosok Ibu yang Seperti Ini!
"Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 paket narkotika jenis ganja siap edar dibungkus dengan kertas dengan berat keseluruhan seberat netto 8,73 gram, 1 potong plastik asoy warna biru, dan 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru," tambahnya.
Tersangka SWT saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]