KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Sat Reskrim Polres Karo tangkap seorang pria berinisial APZ [27] di Jalan Selamat Ketaren,tepatnya didepan Kesling Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo terkait kasus pencurian kenderaan roda dua.
Saat ditangkap,APZ tidak berkutik dan bertekuk lutut kepada Tim Opsnal dan langsung digiring ke Polres Karo berikut barang bukti satu unit Sepmor jenis RX King BB 3766 VC dan satu buah obeng.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
Data yang diperoleh dari Polres Karo,pelaku ditangkap pada hari Senin [23/3/2026] sekira jam 05:30 Wib subuh, hanya berselang beberapa singkat setelah aksi pencurian dilakukannya.
Ceritanya,Yulius Zai (23), warga asal Nias yang tinggal di Kabanjahe menitipkan Sepmornya kepada temannya Jaya Delau dan memarkirkannya diparkiran rumah kosnya.
Menjelang pagi ,Jaya Delau memberitahukan kepada Jaya Zai kalau Sepmornya tidak ada lagi ditempat semula sehingga melapor je Polres Karo.,” ujar Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Jumat [10/4/2026]di Mapolres Karo.
Baca Juga:
Ketua DPD PGR Sumedang Tinjau Lokasi Longsor di Sumedang Selatan, Serap Aspirasi Warga
Adanya laporan dari korban,Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam petugas berhasil melacak keberadaan tersangka berikut barang bukti dan mengamankan pelaku." Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di sel Polres Karo"
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun." jelasnya.[ Redaktur: Hadi Kurniawan]