KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Kasus pencurian HP milik Citra Kirana Beru Tarigan siswi SMA Negeri 1 Kabanjahe yang sempat ditangani Polres Langkat beberapa waktu lalu ,namun kasus itu dicabut setelah adanya perdamaian antara orang tua pihak pelaku dan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Guru Sekolah tersebut.
Namun rupanya surat perdamaian itu sepertinya tidak berlaku, sehingga kasusnya kembali bergulir di Polres Karo setelah Noprista Beru Barus warga Desa Paribun Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo, orang tua Elgi Elpri Bina Beru.S.Pandia [pelaku] membuat laporan ke Polres Karo dan mengadukan Farida Ariani S.Pelawi dan Ekaristi Beru Purba
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
Atas laporan itu ,Polres Karo melakukan pemanggilan kepada Farida Ariani Beru Sembiring Pelawi guru Bimbingan Konseling [ BK] di SMAN 1 Kabanjahe selaku juru damai kasus dan Ekaristi Beru Purba ibu dari korban kehilangan HP warga Jalan Veteran Gang Sempakata Kabanjahe untuk dimintai keterangannya.
Laporan dari orang tua pelaku pencurian diproses di Polres Karo dan menjadikan Farida Ariani S.Pelawi dan Ekaristi Beru Purba [ orang tua Citra Kirana Beru Tarigan ] kehilangan HP sebagai tersangka sehingga mereka merasa dikriminalisasi ,sebab surat perdamaian antara kedua belah pihak sudah ada dan ditandatangani saksi agar masalah tersebut tidak diperpanjang lagi.
Rupanya kasus ini mendapat perhatian dari anggota DPR RI DR.Hinca IP Panjaitan XIII,SH,MH,ACCS Komisi III Partai Demokrat sehingga turun tangan mendatangi SMA Negeri 1 Kabanjahe,Senin [ 9/3/2026] sekira jam 07:20 Wib langsung berjumpa dengan Farida Arian.S Pelawi dan Ekaristi Beru Purba.
Baca Juga:
Kemenko PMK Bahas Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026
Kedatangan politisi dari Partai Demokrat ini disambut guru sekolah dan 1.145 orang anak didik dengan penyematan uis beka buluh oleh Farida Ariani S.Pelawi sebagai tamu kehormatan.
Turut didampingi Komisi A DPRD Karo,Firdaus Sitepu,Dra Lusia Sukatendel,Raja Urung Mahesa,Perdata Ginting dan Mansur Ginting,Endamia Beru Kaban dan Hinca Panjaitan didaulat sebagai pembina upacara.
Juga ikut hadir penasehat Hukum Farida Ariani S.Pelawi,Sumber Alam Sinuraya,SH,Serimita Kaban,SH dan Kacabdis Pendidikan Sumut Salman,S.Sos dan Ketua PGRI Karo Jusup Sitepu,Spd
Seusai upacara,Hinca Panjaitan langsung berdialog dengan Siswa dan Siswi di lapangan upacara,seluruh siswa meminta agar guru BK mereka bernama Farida Ariani Beru S.Pelawi dan orang tua temannya Ekaristi Beru Purba dibantu agar bebas dari kasus yang sedang dijalaninya.
Ratusan siswa menyerahkan surat kesepakatan bersama terkait kasus yang mendera guru dan orang tua temannya itu untuk dukungan moril agar kasus itu cepat diselesaikan.
Dikesempatan itu,Citra Kirana Beru Tarigan selaku korban kehilangan HP sempat tersedu membacakan kronologi kasus pencurian HP nya sehingga ibunya Ekaristi Beru Purba dan gurunya di jadikan tersangka oleh Polres Karo atas laporan dari orang tua dari Elgi Epri Bina Beru S. Pandia."Saya mohon Pak bantu mamak saya ,jangan masukkan kepenjara " ujarnya sambil berurai air mata.
Mendengar keluhan itu,Hinca Panjaitan sempat terharu dan datang memeluk Citra Kirana dan berucap, kasus ini segera diselesaikan,jadi jangan semena mena, guru jangan kriminalisasi dan harus dibela,tegakkan kebenaran lawan kezaliman,tidak bisa guru masuk penjara".
Kasus ini harus diselesaikan dan surat dari anak- anak sekolah ini saya bukukan di DPR RI, harapan saya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan saya sudah mendengar keluhan kedua ibuk ini begitu permintaan dari anak didik semua.
"Tanah Karo adalah Dapil saya,jadi wajib saya membela Kebenaran" ujarnya sehingga disambut riuh tepuk tangan semua yang hadir.
Dikesempatan itu juga dihimpun keterangan dari Farida Ariani S.Pelawi terkait kasus ini,dia menjelaskan, bahwa sebelum kejadian ada kegiatan Jumbara yang dilaksanakan di perkemahan Kwarcab Langkat sehingga guru dari SMAN 1 Kabanjahe beserta murid juga ikut termasuk Elgi Elpri Bina Beru Pandia dan Citra Kirana Beru Tarigan.
Pada saat kegiatan itu,Citra Kirana Beru Tarigan kehilangan HP Iphone 13 miliknya ,sehingga Farida Ariani Beru Pelawi selaku guru melakukan pencarian bersama guru lainnya dan memeriksa lokasi begitu juga tas masing- masing peserta sehingga membuat pengumuman untuk memberikan informasi ke group WhatsApp.
Karena kehilangan, Citra Kirana melaporkan kepada ibunya,Ekaristi Beru Purba sehingga dia datang ke lokasi dari Kabanjahe melakukan pencarian bersama dan sempat menyampaikan" siapa yang dapat HP itu diberikan imbalan 1 juta rupiah"pintanya.
Karena tidak ditemukan,orang tua Citra Kirana melibatkan anggota Kepolisian utk pencarian sehingga dibuat laporan pengaduan Pencurian ke Polres Langkat dengan Nomor:STTLP/B/463/VII/ 2025/SPKT/Polres Langkat Polda DSumatera Utara tanggal 12 juli 2025.
Tepatnya pada tanggal 14 Juli 2025,Ekaristi Beru Purba ibu dari Citra Kirana Beru Tarigan mengirimkan foto penjualan HP milik anaknya ke salah satu counter HP di Medan oleh Elgi Epri Bina Beru S.Pandia bersama kakaknya bernama Emoretta Esinamisa Beru Pandia.
Setelah menerima foto itu,saya menanyakan kepada Elgi Epri Bina Beru.S Pandia,tapi dia tidak mengaku mengambil HP milik Citra Kirana.
Begitu ditunjukkan foto transaksi penjualan,baru dia mengakuinya dan saya memanggil orang tuanya agar datang kesekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe untuk dibicarakan" ujar Farida.
Lanjutnya lagi,begitu orang tuanya tiba di SMAN 1 Kabanjahe,saya upayakan mediasi untuk perdamaian dengan orang tua Citra Kirana Beru Tarigan,disitu orang tua dari Epri Bina Beru S.Pandia dengan berurai air mata memohon"Bagaimana nanti nasib kedua anak saya katanya".
Atas permintaannya,saya bujuk orang tua Cita Kirana agar mau berdamai dan jangan diperpanjang kasus ini karna saya juga memikirkan tentang sekolah anaknya.
Awalnya Ekaristi Beru Purba ,orang tua Citra Kirana tetap menolak berdamai dan ingin kasus ini dilanjut ke jalur hukum,namun perdamaian disepakati dengan meminta ganti rugi sebesar 50 juta rupiah.
Pada saat itu orang tua Citra Kirana tidak ingat nomor rekeningnya,sehingga dia menyuruh transfer ke rekening saya,karena bermasalah,maka uang itu di transfer ke rekening salah seorang guru di Sekolah tersebut.
Setelah ada perdamaian ,orang tua Citra Kirana Beru Tarigan mencabut laporannya di Polres Langkat pada Tanggal 15 Juli 2025 dan kasus ditutup.
Setelah pencabutan,Noprista Beru Barus orang tua Elgi Elpri Kirana membuat laporan dan mengadukan saya dan Ekaristi Beru Purba orang tua Citra Kirana ke Polres Karo dengan dugaan tindak pidana" Pemerasan" dengan LP/B/340/VIII/2025/SPKT Polres Tanah Karo Polda Sumut Tanggal 31 Juli 2025 atas nama Noprista Beru Barus sehingga kami sempat dipanggil 6 kali untuk memberikan keterangan.
Aras tindakan orang tua Elgi Elpri Kirana itu,telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik saya,saya tidak ada menyuruhnya untuk membayar uang itu dan tidak ada saya menerima apapun,hanya untuk mendamaikan saja agar permasalahan selesai" ujarnya disela- sela pertemuan dengan anggota DPR RI, DR Hinca Panjaitan XIII,SH,MH,ACCS selaku Komisi III dati Fraksi Demokrat itu.
Begitu juga disampaikan Perdata Ginting anggota DPRD Karo dari Komisi A,saat mendampingi Hinca Panjaitan ke SMA Negeri 1 Kabanjahe, dia datang untuk membela kebenaran untuk keadilan karena yang dijadikan tersangka." ini sebenarnya tidak ada masalah, Ini adalah tanggung jawab moral yang harus dibela dalam kebenaran untuk keadilan" ujarnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan ]