KARO.WAHANANEWS.CO, Kabanjahe – Polres Kabupaten Karo, Sumatera Utara masih terus mendalami praktik prostitusi pedofilia, yaitu kelainan seksual menjadikan anak belia sebagai objek seksual.
Kejadian miris ini, terungkap setelah putri belia, PN (13) berhasil lolos dari penculikan dan penyekapan sekira sebulan oleh tiga pelaku sindikat muncikari di rumah di Gang Gelva, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. PN dengan ibunyi melaporkan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) ke Polres Karo, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Nasib PN selama menjadi objek perdagangan orang prostitusi ini, uang bayaran yang didapat dari pelanggan, dirampas oleh muncikari.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Rasmaju Tarigan, ketiga orang pelaku sindikat TPPO ini telah dijadikan tersangka pidana perdagangan anak. Tersangka ini adalah seorang perempuan NSS (26), dan dua lelaki, yaitu AM (29) dan RS (30).
“Terungkap, uang dari hasil bayaran lelaki hidung belang, diambil oleh tersangka NSS,” ujar Rasmaju dalam keterangan pers di Mapolres Karo, Jalan Veteran No.45,Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Selain, tiga tersangka TPPO untuk prostitusi ini, polisi juga menangkap seorang lelaki ‘hidung-belang’ yang punya penyakit pedofilia, yaitu RG (27). Merisaukan, RG adalah figur di pelayanan hukum gerejawi di Karo.
RG sempat beberapa hari terus bersama dengan PN, dengan leluasa membawa-bawa PN ke rumahnya, di tempat ia melakukan tindakan asusila intens kepada anak perempuan masih sangat belia ini.
Literasi yang didapat WahanaNews.co, PN tidak berkutik dan ketakutan selama sebulan dalam penguasaan NSS lantaran dipengaruhi ancaman fisik.
Setelah menangkap RG dengan cara dipancing polisi dengan memanfaatkan NSS bahwa muncikari ini mempunyai tawaran ‘barang’ baru yang bagus yang lain, bukan PN. NSS dengan RG berkomunikasi dengan saluran pesan tulis WhatsApp. Praktisi hukum ini pun tertarik, dengan mengendarai mobil RG dalam sekejap datang untuk menjemput anak pesanannya. Namun, langsung diringkus aparatur Reskrim Polres Karo yang telah menunggu.
Dijelaskan Tarigan, ketiga tersangka TPPO ini, dijerat pidana dengan Pasal 83 dan Pasal 88 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Literasi hukum dari kutipan langsung UU ini adalah, Pasal 83, yaitu “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Kutipan Pasal 76F adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”.
Pasal 88 yakni “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Pasal 76I yakni “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
Disebutkan Rasmaju Tarigan, kepada CG, pengguna jasa prostitusi anak jaringan NSS ini, oleh Polri dijerat dengan pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Literasi, kutipan UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 82 ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]