KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan pengelolaan dan pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika lokal Desa di wilayah Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, S.H., M.Si, yang baru 11 hari menjabat, menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi.
Baca Juga:
Pemkab Karo Bantah Isu “Pelantikan Gelap”, Tegaskan Pelantikan Kabid Humas Sesuai Dengan Aturan
“Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo.
Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya,yang pasti praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri.Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, beliau menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.
Baca Juga:
Kemen PPPA Apresiasi Program Humanis Kemendikdasmen untuk Lindungi Anak di Sekolah
“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan."Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan."tegasnya.
Sedangkan perkembangan penyidikan dan buronan terhadap JG ,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara ini.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tersangka JG, yang saat ini melarikan diri."jelasnya.
Begitu kuga disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Renhard Harvey, S.H., M.H, bahwa penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.
ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran pada kurun waktu Tahun 2020–2021.Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB,markup, dan kegiatan fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara
Hingga siaran pers ini diterbitkan, perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai: Rp 1.824.156.997,- [Satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah]
Penahanan dan penerapan pasal terhadap ACS dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
ACS disangkakan melanggar:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."jelasnya
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]