KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Polres Karo ungkap tiga kasus tindak pidana dan menangkap tujuh orang pelakunya dan kini telah ditahan di Polres Karo.
Tiga kasus yang diungkap, yakni kasus tindak pidana pencurian rumah,pencurian sepmor dan kasus pemerasan.
Baca Juga:
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sumut
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan,SH didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha dan sejumlah personel Reskrim saat pemaparan kasus di Aula Pur-Pur Sage Polres Tanah Karo Jumat [ 23/5/2025 ] sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun kasus yang dipaparkan,kasus pencurian di rumah milik Hendri Sembiring [ 60 ]di Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek yang terjadi , pada hari Kamis [1/5/2025 ] sekira pukul 04.30 WIB
Pada saat kejadian itu korban tengah tidur dan pelaku berhasil menyelinap masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone Iphone.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen PLN untuk Capai Net Zero Emission dengan Merangkul 63 Startup Energi
Dari hasil penyelidikan, handphone tersebut sempat dijual kepada seorang wanita berinisial KSS [25 ] warga Humbahas sehingga Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian yakni RS (34), petani asal Simalungun, yang dibantu oleh BRDS (27), juga warga Simalungun,” ungkap AKP Rasmaju Tarigan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing masing, RS sebagai pelaku utama, BRDS sebagai perantara penjual barang curian, dan KSS sebagai pembeli. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya kasus sindikat pencurian sepeda motor yang menimpa Bela Maria Saragih [ 27 ] PNS asal Medan.
Sepeda motornya hilang saat diparkir di Villa Taman Sibayak, Berastagi, sekitar pukul 01.00 WIB. Beruntung, kendaraan tersebut dilengkapi GPS yang menunjukkan lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.
Dari penyelidikan gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi, petugas menemukan bahwa nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut telah diubah.
Tiga pelaku berhasil diamankan di Medan yakni A [ 63 ] YFB [48 ]dan HS [38 ] mereka berperan dalam penyimpanan dan modifikasi identitas kendaraan, termasuk perusakan kunci kontak.
"Para pelaku menerima upah untuk mengganti nomor rangka dan kunci motor. Mereka mengaku mendapat motor tersebut dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih DPO,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Begitu juga kasus pemerasan yang dilakukan VS [43] warga Kabanjahe dan korbannya bernama Wahyudi, seorang sopir truk kayu yang terjadi pada hari Senin [19/5/2025 ] sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.
Saat paelaku, VS menghentikan mobil truk itu,dia mengaku sebagai anggota Polri dengan dalih pemeriksaan surat kelengkapan kayu.
VS menuduh korban membawa kayu ilegal dan menuntut meminta sebagian kayu yang diangkut korban, untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Melihat gelagatnya,korban yang curiga langsung melaporkan ke Polres sehingga ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pengangkutan kayu ternyata lengkap dan legal. Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.,' tutup AKP Rasmaju Tarigan.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]