KARO WAHANANEWS.CO.
Tanah Karo -Tiga pengedar sabu diamankan Tim Satresnarkoba Polres Karo di Jalan Kabanjahe Tigabinanga ,tepatnya di SPBU Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Lebih dari 15 Ribu Pemudik Kembali ke Pulau Jawa
Ketiga tersangka berinisial EP (38), SA (33), dan ARB (32) warga Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto,SH,SIK,MM kepada wartawan,ketiga pelaku ini ditangkap pada hari Minggu [23/3/2025] malam tepatnya di SPBU Kacaribu Kecamatan Kabanjahe.
Setelah diamankan ,anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan bsrang bukti sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex dan satu unit mobil Avanza BK 1529 SD.
Baca Juga:
Trump Rilis Daftar Negara Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Termasuk
Sebelum penangkapan ,anggota terlebih dahulu melakukan pemantauan dan membuntutinya hingga ke TKP "Anggota berhasil memberhentikan mobil Avanza yang ditumpangi ketiga pelaku dan langsung diamankan dan menemukan sabu fidalam mobil itu."ujarnya.
Lanjutnya lagi,dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, EP, mencoba melawan petugas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."jelas Kapolres Karo.