KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi JP [52] selaku pemilik CV Arih Ersada Persada dari Bangka Belitung terkaIt penyidikan dugaan tindak pidana pembuatan jaringan Instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.
Penjemputan paksa terhadap JP dilakukan Rabu [ 30/7/2025] dan pihak Kejari Karo langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:
YouTube Dilarang untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Australia Tegas Lindungi Generasi Muda
Data yang diperoleh wartawan dari pihak Kejari Karo,Kamis (31/7/2025),bahwa kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik
menjemput paksa JP di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
Penjemputan paksa terhadap JP dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Baca Juga:
Pelantikan Persis, Ini Kata Wabup Dairi
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Bahwa peran yang dilakukan oleh Tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.
Selanjutnya JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa.
Adapun fakta hukum yang diperoleh yaitu adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya RAB] yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya JP selaku pemilik perusaahan CV. Arih Ersada Persada tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa.
JP juga melakukan subkontrak kepada pihak Ke III dan pihak desa telah melakukan pembayaran 100 petsen kepada JP.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada sebesar Rp. 250.587.012
Tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]