KARO WAHANANEWS.CO Berastagi - Sebanyak 179 butir pil ekstasi dan 436 gram sabu-sabu digagalkan anggota Satresnarkoba Polres Karo dan mengamankan dua orang tersangka berinisial FP [46] dan F.P [50] berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Perumnas Mandala, Medan Denai Sumut.
Kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di depan BPK 366, Kamis [30/4/2026] sekira pukul 03.00 WIB karena hendak melakukan transaksi narkotika.
Baca Juga:
Tak Sekadar Listrik, PLN Tanamkan Mindset Energi Bersih ke Generasi Muda
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran [undercover buy] yang dilakukan petugas terhadap salah satu tersangka.
Saat tersangka F.P. hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Jonny H. Pardede, Senin(4/5) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket sabu. Total barang bukti yang diamankan meliputi 179 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan puluhan gram dan sabu seberat 4,36 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Baca Juga:
Ribuan Buruh Rayakan May Day di Monas, PLN Pastikan Listrik Aman Tanpa Kedip
Selain FP,petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang turut bersama membawa narkotika tersebut dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa barang tersebut dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana." jelas AKP Jonny H. Pardede, Senin [4/5/2026] pagi di Mapolres Karo.