Tanah Karo.WahanaNews.co - Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial AS (19) di Jalan Desa Singa Kecamatan Tiga Panah pada Minggu (5/11/2023) lalu. Aksi pengeroyokan tersebut sempat viral dan berhasil membantu petugas untuk menangkap ketiganya di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga pelaku berinisial EBT (22), JS (24), dan RPB (18) merupakan warga Kecamatan Kabanjahe. Motif dari aksi pengeroyokan ini diduga terkait dengan rasa balas dendam, karena salah satu pelaku yang mengaku pernah dipukul korban.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap ketiga tersangka pada Sabtu (18/11/2023) di depan Indomaret Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe setelah mengidentifikasi video dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Dua alat bukti yang cukup berhasil diambil sebagai bukti kuat untuk menetapkan ketiga tersangka sebagai terduga pelaku," katanya.
Menurut Kapolres, kejadian tersebut berawal pada Minggu (05/11) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban bersama dengan temannya hendak bermain ke Desa Singa dan kemudian dihampiri oleh ketiga pelaku, yang mengendarai mobil pick-up. Mereka menarik korban ke atas mobil tersebut dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera pada kuping, wajah yang memar, dan tangan kiri yang terkilir. Korban kemudian pergi ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanah Karo," ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa motif untuk melakukan penganiayaan diduga karena EBT memiliki dendam dengan korban yang sebelumnya telah memukulnya dan memberitahu hal tersebut kepada rekannya. Hal ini menimbulkan niat untuk melakukan balas dendam.
"Petugas turut menyita satu jaket berwarna putih merk SOCKS dengan bercak darah milik korban dan sebuah mobil pick-up yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan," ucapnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di RTP untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat menggunakan Pasal 351 dan Pasal 170 dari KUHPidana terkait "Penganiayaan Secara Bersama-Sama" yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]