Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang pria berinisial JS (39), warga Desa Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terjaring dalam operasi Satuan Reserse Kriminal Polres Karo. JS diduga terlibat dalam peredaran sabu, dan saat dilakukan penangkapan, narkoba jenis sabu ditemukan pada dirinya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan JS di salah satu rumah makan di Jalan Merek-Sidikalang, Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
"JS merupakan target operasi dan memiliki riwayat kasus serupa," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat bersih 0,05 gram. Sabu tersebut tersimpan dalam satu potong kertas warna putih yang dibalut dengan lembaran uang pecahan dua ribu.
"Saat ini, JS telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]