Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan diakuinya juga telah melakukan copet sekira bulan April lalu, hasilnya 1 buah tas pedagang sirih milik Nurmaida Boru Situmorang.
Selain mengamankan tersangka pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah, 1 buah dompet kecil, bercorak bunga les merah, 1 buah tas sandang warna cokelat merk Bean Pole.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo 53 dari KUHPidana. [Irvan]