"Mereka setuju, sebab suami istri ini masing-masing pegang kartu keluarga tersendiri. Suami masih masuk di kartu keluarga orangtuanya di Tapanuli Selatan dan Istri kartu keluarganya alamat di Nias Utara. Nah, setelah saya urus dan selesai dalam jangka waktu empat hari. Saya telpon dia agar mengambil KK-nya dan minta uang sisa biaya karena baru Rp 500 ribu dikasihnya," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Basita, alangkah terkejutnya dirinya. Ketika meminta uang sisa biaya pengurusan, yang bersangkutan malah membatalkan pengurusan dengan alasan terlalu mahal. Padahal dari awal telah dijelaskan dan disepakatinya semua biayanya.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
"Saya langsung marah, karena uangnya itu tidak cukup. Saya yang nombok dulu, suratnya itu udah siap. Jadi saya tahan dulu sebelum ia melunaskan biayanya. Rupanya disaat itu, istrinya sengaja merekam video dan memviralkan di tiktok. Yang herannya urusan itu di bulan Agustus, kenapa diviralkannya di bulan November 4 hari yang lalu," bebernya.
Nah, dengan diviralkannya rekaman Vidio itu, tentunya pemerintahan desa dan dirinya sangat keberatan. Apabila hari Selasa besok malam, yang bersangkutan tidak hadir. Ia akan melanjutkannya ke jalur hukum atas pencemaran nama baik.
"Besok Pak Camat juga akan hadir. Babinkamtibmas dan Babinsa serta semua perangkat desa pasti ada, surat penggilan ada tembusannya. Karena ini menyangkut nama baik, apalagi Disdukcapil Karo yang tak tau apa-apa ikut terkena imbas juga," ujarnya mengakhiri sembari mengundang insan pers menghadiri pertemuan klarifikasi dari HB. [rum]