Disambungnya lagi, setelah dilakukan penyelidikan keberadaan AK diketahui sehingga dilakukan koordinasi dengan
Ditreskrimum Polda Aceh dan mengirimkan Data DPO, sehingga AK berhasil diamankan dari Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
"Saat ini AK, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik, AK dijerat dengan pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara tentang tindak pidana penggelapan, jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
[Redaktur : Irvan Rumapea]