Tanah Karo.WahanaNews.co - Jambur adalah tempat kegiatan acara pesta suka dan duka, pernikahan, musyawarah atau kegiatan lainnya yang bersifat positif, khususnya untuk acara adat. Jambur bukanlah tempat yang melanggar aturan dan norma adat.
Setiap desa di Kabupaten Karo memiliki Jambur karena sifatnya yang sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai fasilitas umum. Namun, Jambur juga sangat diperlukan di tengah perkotaan mengingat pesatnya perkembangan. Sesuai dengan kearifan lokal, suku Karo tetap menjunjung tinggi adat dan budaya.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
Merga silima, tutur siwaluh rakut sitelu, dan perkade-kaden sepuluh dua tambah sada tetap dipertahankan secara turun-temurun. Suku Karo khususnya memanfaatkan Jambur sebagai tempat berkumpul guna bermusyawarah saat melaksanakan acara.
"Pertumbuhan dan perkembangan manusia yang pesat, untuk seluruh masyarakat agar dapat melestarikan dan merawat Jambur yang ada, karena ini merupakan bagian dari peninggalan budaya dari nenek moyang kita.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, ketika meresmikan Balai Pertemuan Sinabung Meliala Gori Simpang Korpri Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi pada Sabtu (9/11/2023).
Baca Juga:
Bupati Samosir Resmikan SPBU PT. Surabaya Yonalici Mandiri
"Jambur harus dijaga kebersihannya dan tidak boleh jorok atau rusak, karena merupakan tempat untuk melangsungkan berbagai kegiatan adat seperti pernikahan, musyawarah, dan lainnya," ungkapnya.
Pada saat peresmian Jambur, tampak beberapa OPD serta tamu undangan lainnya hadir.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]