"Terkait kasus ini,pihak Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan sempat melarikan diri selama 3 hari, Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku.
MLS menyerahkan diri pada hari Minggu(16/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB setelah dijemput Personil Polsek Tigapanah dari tempat persembunyiannya dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapar bercak darah.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Dalam kasus ini MLS dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun, karena perbuatan dan mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Kasat. [rum]