WahanaNews-Karo | Penandatangan nota kesepakatan forum kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah antara kantor wilayah Direkorat Jenderal Perbendaharaan provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Karo dilaksanakan di ruang rapat Bupati Karo, Rabu (14/6/2023).
Pada kesempatan ini Bupati Karo Cory S Sebayang seusai menandatangani nota kesepakatan itu menyampaikan bahwa Pemkab Karo mengapresiasi penyelenggaraan rapat pembinaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Forum kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diinisiasi oleh Kanwil Ditjen perbendaharaan provinsi sumatera utara tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
"Hal ini menunjukkan bahwa betapa Kementerian Keuangan sangat memperhatikan laju proses pengelolaan keuangan, dalam hal ini sektor Dana Alokasi Khusus (DAK) dan mengingat bahwa alokasi DAK memiliki perlakuan khusus yaitu pembatasan jadwal penyaluran, maka konsekuensi yang diterima adalah tidak terealisasinya DAK yang telah diperuntukkan bagi Kabupaten Karo," ungkap Bupati Karo.
Lanjut disampaikannya, sesuai ketentuan batas akhir penyampaian dokumen pencairan DAK tahap pertama paling lambat tanggal 21 Juli 2023.
"Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi maka dipastikan Pemerintah Pusat tidak akan menyalurkan DAK tahap pertama untuk tahun anggaran 2023 ini," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Ditandatangani, Pemkab Karo Serahkan Aset Pembangunan SPAM ke Direktur PDAM Tirta Malem
Bupati Karo berharap agar seluruh pimpinan Perangkat Daerah memanfaatkan forum tersebut sebagai media berkosultasi dan diskusi agar setiap kendala dalam penyusunan dokumen dimaksud dapat diatasi sehingga realisasi penyaluran DAK dapat terlaksana dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Syaiful, SE, AK, MM, Kepala KPPN Sidikalang, Nova Juliana Sianturi serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. [Hk]