WahanaNews-Karo | Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba sehingga Sat Res Narkoba Polres Karo menindak lanjuti dan menangkap dua orang laki-laki berinisial BS (39) dan MPG (40) keduanya warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Kamis (14/4/2022), sekira sekira 00.30 WIB dari Perladangan Kuburan Desa Payung.
Setelah diamankan, kedua petani ini langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berlist merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan berat brutto 4,59 gram.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Hinca Panjaitan Terkait Program Pengembangan 'Kawasan Kardaiba', Desak Pemerintah Pelebaran Jalan Dari Karo-Dairi-Pakpak Bharat
Saat dilakukan interogasi, BS menerangkan bahwa sabu itu adalah miliknya bersama MPG warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung. Adanya nyanyian dari BS, maka Personil langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MPG dirumahnya di Desa Batukarang sekira pukul 01.00 WIB dan langsung membawa kedua pelaku menuju Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu, anggota Sat Res Narkoba Polres Karo kembali menangkap pelaku narkoba pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung tepatnya di dalam rumah. Kedua pelaku berinisial YT(27) warga Desa Batukarang dan BS (24) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
Dari kedua pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket yang dibungkus dalam plastik, seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
Selain itu turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3 buah plastik dalam keadaan kosong, 1 bal plastik klip berlist merah dalam keadaan kosong, 1 buah pipet plastik sebagai skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna biru kombinasi hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp 200.000 ribu rupiah yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H didampingi KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) sekira pukul 11.30 WIB membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba.Pelaku ditangkap dari lokasi berbeda setelah adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kini keempat pelaku sudah diamankan berikut sabu miliknya untuk dilakukan proses hukum," jelasnya. [rum]