Dilanjutnya lagi ,saat dilakukan pengintaian ,tersangka sedang berada dilokasi tanam ganja itu
sehingga Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus dan personel Polsek Payung langsung menyergapnya.
Baca Juga:
Target PLTS 100 GW Dinilai Realistis, ALPERKLINAS: Penguatan Sistem PLN Jadi Kunci Keberhasilan
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara."tutup Kapolres Karo.
Redaktur [Hadi Kurniawan]