Dilanjutnya lagi ,saat dilakukan pengintaian ,tersangka sedang berada dilokasi tanam ganja itu
sehingga Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus dan personel Polsek Payung langsung menyergapnya.
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara."tutup Kapolres Karo.
Redaktur [Hadi Kurniawan]