Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka A.S,saat diintrogasi,dia mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut.
Baca Juga:
Tuntaskan Pemeriksaan LKPD TA 2025, Bupati Karo Terima Tim BPK RI Perwakilan Sumut
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat PPA PPO Iptu Tina Nainggolan S.H, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.[ Redaktur: Hadi Kurniawan]