Ia membuka ruang diskusi untuk mendengar secara langsung masukan dari para penyidik dan anggota Kepolisian terkait penerapan KUHAP yang lama, guna menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang- Undang KUHAP yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Purpur Sage Polres Karo,kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi dan masukan dari aparat penegak hukum di daerah, khususnya berkaitan dengan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Baca Juga:
Disetrum dan Dipasung, Jejak Kelam di Balik Panggung Oriental Sirkus Indonesia
[ Redaktur :Hadi Kurniawan ]